Apakah jika ada yang mengerjakan shalat berjamaah di rumah tetap mendapatkan keutamaan pahala dua puluh sekian derajat?
Pahala Shalat Berjamaah
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam mengakhirkan shalat Isya sampai tengah malam. Kemudian beliau menghadap kami setelah shalat, lalu bersabda,
صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً
“Shalat berjamaah lebih baik dua puluh tujuh derajat dibanding shalat sendirian.” (HR. Bukhari, no. 645 dan Muslim, no. 650)
Baca juga: 27 Derajat dalam Shalat Berjamaah
Shalat Berjamaah di Mana Saja Tetap Sah
Setiap muslim boleh mendirikan shalat berjamaah di mana saja, asalkan di tempat yang suci, baik di rumah, di padang pasir, maupun di masjid. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:171.
Baca juga: Tempat yang Sah untuk Shalat (Manhajus Salikin)
Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku dianugerahi lima perkara yang tidak pernah diberikan seorang pun dari Rasul-Rasul sebelumku, yaitu:
أُعْطِيْتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الأَنْبِيَاءِ قَبْلِي ، نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيْرَةَ شَهْرٍ ، وَجُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا ، فَأَيُّمَا رَجُلٍ أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَة ُفَلْيُصَلِّ ، وَأُحِلَّتْ لِي الغَنَائِمُ ، وَلَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي ، وَأُعْطِيْتُ الشَّفَاعَةُ ، وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ لِلنَّاسِ عَامَّةً
“(1) aku diberikan pertolongan dengan takutnya musuh mendekatiku dari jarak sebulan perjalanan, (2) dijadikan bumi bagiku sebagai tempat shalat dan bersuci (untuk tayammum, pen.), maka siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, maka hendaklah ia shalat, (3) dihalalkan rampasan perang bagiku dan tidak dihalalkan kepada seorang Nabi pun sebelumku, (4) dan aku diberikan kekuasaan memberikan syafa’at (dengan izin Allah), (5) Nabi-Nabi diutus hanya untuk kaumnya saja sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia.” (HR. Bukhari, no. 438 dan Muslim, no. 521, 523)
Baca juga: Keistimewaan Umat Islam dengan Tayamum
Dari Yazid bin Al-Aswad radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْفَجْرِ فِي مَسْجِدِ الْخَيْفِ فَلَمَّا قَضَى صَلَاتَهُ إِذَا هُوَ بِرَجُلَيْنِ فِي آخِرِ الْقَوْمِ لَمْ يُصَلِّيَا مَعَهُ قَالَ عَلَيَّ بِهِمَا فَأُتِيَ بِهِمَا تَرْعَدُ فَرَائِصُهُمَا فَقَالَ مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَنَا قَالَا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا قَدْ صَلَّيْنَا فِي رِحَالِنَا قَالَ فَلَا تَفْعَلَا إِذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُمَا ثُمَّ أَتَيْتُمَا مَسْجِدَ جَمَاعَةٍ فَصَلِّيَا مَعَهُمْ فَإِنَّهَا لَكُمَا نَافِلَةٌ
“Aku pernah shalat Shubuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Masjid Al-Khaif. Saat beliau telah selesai shalat ketika itu ada dua laki-laki yang datang belakangan yang tidak shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau berkata, “Panggil mereka berdua.” Lantas keduanya didatangkan dan mereka berdua dalam keadaan ketakutan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Apa yang membuat kalian tidak shalat bersama kami?” Mereke berdua menjawab, “Wahai Rasulullah, kami sudah shalat di rumah kami.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Jangan lakukan seperti itu. Jika kalian berdua shalat di rumah kalian kemudian kalian berdua mendatangi masjid dan di situ sedang melaksanakan shalat berjamaah, maka shalatlah kalian berdua bersama mereka. Shalat yang dikerjakan ulang ini dianggap sebagai shalat sunnah.” (HR. An-Nasai, no. 859 dan Tirmidzi, no. 219. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).
Baca juga: Hukum Jamaah Kedua dan Mengikuti Shalat Jamaah Dua Kali
Shalat Berjamaah yang Afdal itu di Masjid
Shalat berjamaah di masjid lebih utama daripada shalat berjamaah di selain masjid. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:171.
Masjid yang dimaksud di sini adalah tempat diselenggarakannya shalat secara rutin di dalamnya. Lihat Shalah Al-Mu’min, 2:561.
Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ ، فَإنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ المَرْءِ في بَيْتِهِ إِلاَّ المَكْتُوبَةَ
“Shalatlah kalian, wahai manusia, di rumah-rumah kalian, karena sebaik-baiknya shalat adalah shalat seseorang di rumahnya, kecuali shalat wajib.” (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari, no. 731 dan Muslim, no. 781).
Alasan shalat berjamaah yang afdal adalah di masjid, yaitu:
- Masjid adalah tempat yang mulia dan suci.
- Shalat di masjid berarti menampakkan syiar Islam dan banyak jamaah.
Baca juga: Berjaya dari Masjid (Tafsir Surah An-Nuur)
Jumlah Jamaah Makin Banyak, Itu Makin Afdal
Dari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَصَلاَةُ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلاَتِهِ وَحْدَهُ وَصَلاَةُ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلاَتِهِ مَعَ الرَّجُلِ وَمَا كَانُوا أَكْثَرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
“Shalat seorang laki-laki bersama seorang laki-laki lebih baik daripada shalatnya seorang diri. Shalat seorang laki-laki bersama dua orang laki-laki lebih baik daripada shalat berdua saja. Jika jumlah jamaah lebih banyak, itu lebih disukai oleh Allah ‘azza wa jalla.” (HR. An-Nasai, no. 844; Ibnu Majah, no. 790. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).
Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily berkata, “Masjid yang lebih banyak jamaah lebih utama daripada masjid yang lebih sedikit jamaah. Begitu pula shalat di rumah dengan jumlah jamaah lebih banyak itu lebih utama daripada jumlah jamaah yang sedikit. Karena kaidahnya adalah shalat dengan jamaah lebih banyak lebih utama daripada shalat dengan jamaah sedikit. Dasar dari hal ini adalah hadits Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, di dalamnya disebutkan, “Jika jumlah jamaah lebih banyak, itu lebih disukai oleh Allah ‘azza wa jalla.” (Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:407)
Namun, apa yang dikatakan di atas dikecualikan untuk tiga masalah:
- Shalat berjamaah dengan jumlah jamaah sedikit di masjid lebih utama daripada shalat berjamaah dengan jumlah jamaah banyak di rumah.
- Shalat berjamaah di masjid terdekat yang sedikit jamaah lebih utama daripada shalat berjamah di masjid yang jauh walaupun lebih banyak jamaah.
- Shalat jamaah wanita di rumah lebih utama daripada shalat jamaah wanita di masjid karena shalat wanita terbaik adalah di rumahnya. Shalat wanita di rumah lebih aman bagi wanita karena luar biasanya godaan wanita jika berada di luar rumah. Begitu pula tempat shalat wanita yang semakin tertutup itu lebih baik.
Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:407-408.
Baca juga: Shalat di Masjid Dekat atau Masjid Jauh yang Nyunnah
Catatan:
Pertama: Shalat berjamaah bagi wanita disunnahkan, tetapi tidak di-ta’kid (ditekankan) seperti pada laki-laki. Namun, jika berjamaah dipimpin imam laki-laki itu lebih baik daripada yang menjadi imam adalah wanita untuk sesama wanita. Hal ini dikarenakan laki-laki lebih paham dalam masalah shalat berjamaah dan laki-laki masih boleh menjaherkan bacaan shalat dibandingkan wanita. Akan tetapi, seorang wanita tidak boleh berkhalwat (shalat hanya berdua) dengan laki-laki jika tidak ada hubungan mahram. Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:408.
Kedua: Bagaimana jika berjamaah ke masjid, malah orang di rumah tidak mau shalat?
Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (27:171) disebutkan, “Walaupun berjamaah di masjid lebih utama daripada mendirikan shalat berjamaah di rumah, tetapi jika seseorang ke masjid dan meninggalkan keluarganya sehingga mereka shalat sendirian, bisa jadi pula mereka atau sebagian mereka malah mengabaikan shalat, atau seandainya jika di rumah ditegakkan shalat berjamaah barulah penghuni rumah mau shalat dan ketika pergi ke masjid ia shalat sendirian, dalam kondisi semacam ini shalat di rumah itu lebih utama.”
Baca juga: Shalat Wanita di Rumah Lebih Utama daripada di Masjid
Shalat Berjamaah di Rumah Apakah Mendapatkan Keutamaan?
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صَلاَةُ الرَّجُلِ فِى جَمَاعَةٍ تَزِيدُ عَلَى صَلاَتِهِ فِى بَيْتِهِ وَصَلاَتِهِ فِى سُوقِهِ بِضْعًا وَعِشْرِينَ دَرَجَةً
“Shalat seseorang dalam jama’ah memiliki nilai lebih dua puluh sekian derajat daripada shalat seseorang di rumahnya, juga melebihi shalatnya di pasar.” (HR. Muslim, no. 649)
Imam Nawawi rahimahullah (w. 676 H) ketika menjelaskan hadits di atas menyebutkan,
قَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةُ الرَّجُلِ فِي جَمَاعَةٍ تَزِيدُ عَلَى صَلَاتِهِ فِي بَيْتِهِ وَصَلَاتِهِ فِي سُوقِهِ بِضْعًا وَعِشْرِينَ دَرَجَةً الْمُرَادُ صَلَاتُهُ فِي بَيْتِهِ وَسُوقِهِ مُنْفَرِدًا هَذَا هُوَ الصَّوَابُ. وَقِيلَ فِيهِ غَيْرُ هَذَا، وَهُوَ قَوْلٌ بَاطِلٌ نَبَّهْتُ عَلَيْهِ لِئَلَّا يُغْتَرَّ بِهِ
“Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Shalat seseorang dalam jama’ah memiliki nilai lebih dua puluh sekian derajat daripada shalat seseorang di rumahnya, juga melebihi shalatnya di pasar” itu maksudnya jika shalatnya di rumah atau di pasar dilakukan secara sendirian tanpa berjamaah. Ini adalah yang benar. Adapun yang menyebut tidak seperti ini, itu adalah pendapat yang batil. Saya ingatkan agar tidak keliru. (Syarh Shahih Muslim, 5:147, pada Bab “Keutamaan Shalat Wajib secara Berjamaah …”).
Maka dalam keadaan aman tanpa ada uzur, Imam an-Nawawi (w. 676 H) menjelaskan,
إِذَا صَلَّى الرَّجُلُ فِي بَيْتِهِ بِرَفِيقِهِ، أَوْ زَوْجَتِهِ، أَوْ وَلَدِهِ، حَازَ فَضِيلَةَ الْجَمَاعَةِ، لَكِنَّهَا فِي الْمَسْجِدِ أَفْضَلُ. وَحَيْثُ كَانَ الْجَمْعُ مِنَ الْمَسَاجِدِ أَكْثَرَ فَهُوَ أَفْضَل
Ketika seorang laki-laki shalat di rumah bersama temannya, atau istrinya, atau anaknya, maka ia tetap memperolah keutamaan berjamaah. Akan tetapi, jika dilakukan di masjid, itu lebih utama. Ingatlah bahwa jamaah semakin banyak di masjid, itu tentu afdal. (Raudhah Ath-Thalibin, 1:238)
Adapun kalau ada uzur tidak mengikuti shalat berjamaah (seperti adanya wabah di daerah berbahaya), moga karena uzur ini tetap mendapatkan pahala shalat berjamaah.
Baca juga:
Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.
Baca juga:
- Berbagai Pendapat Mengenai Hukum Shalat Berjamaah
- Sangat Rugi Meninggalkan Shalat Berjamaah
- Manfaat Shalat Berjamaah
- Panduan Shalat Ketika Banjir (Buku Gratis)
Referensi:
- Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait.
- Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm.
- Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam.
- Shalah Al-Mu’min Mafhum wa Fadhail wa Aadab wa Anwa’ wa Ahkaam wa Kaifiyyah fii Dhau’ Al-Kitaab wa As-Sunnah. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh Dr. Said bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani.
- Raudhah Ath-Thalibin. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Al-Maktabah Al-‘Ashriyyah.
—
Diselesaikan pada Ahad sore, 11 Jumadal Akhirah 1442 H, 24 Januari 2021 di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumasyho.Com